Jasa Hukum

Jasa Hukum dan Biaya

Bentuk - bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara kami dengan klien serta besarnya biaya bagi pemberian jasa hukum yang patut dibayarkan oleh klien kepada kami adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Berkelanjutan

Untuk para klien korporasi, K&P menyediakan kontrak retainer tahunan, dimana kami menawarkan beberapa paket retainer tahunan dimulai dengan harga Rp. 20.000.000. (dua puluh juta Rupiah) per bulannya (minimun retainer 1 (satu) tahun), dengan fasilitas asistensi penuh dari semua staff kantor Kristianadi & Partners Advocates and Legal Counselors, dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Waktu kerja sama 1 (satu) tahun dimana klien kami berhak atas 18 (delapan belas) jam jasa hukum setiap bulannya atas layanan jasa hukum kami yang mencakup semua aspek hukum dan pelaksanaanya (Litigasi maupun non-litigasi). Apabila jam kerja kami telah melebihi 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) bulan, maka klien akan dikenakan pembayaran untuk setiap jam jasa hukum yang digunakan. Klien juga akan dikenakan pembayaran atas biaya operasional serta penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh K&P dalam menangani perkara atau pekerjaan dari klien dan juga berlaku ketentuan mengenai “Success Fee”; atau
  2. 1 (satu) tahun dimana klien kami berhak atas 24 (dua empat) jam jasa hukum setiap bulannya atas layanan jasa hukum yang mencakup semua aspek hukum dan pelaksanaannya (non-litigasi). Apabila jam kerja kami telah melebihi 24 (dua empat) jam dalam 1 (satu) bulan, maka klien akan dikenakan pembayaran untuk setiap jam jasa hukum yang digunakan. Klien juga akan dikenakan pembayaran atas biaya operasional serta penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh K&P dalam menangani perkara atau pekerjaan dari klien dan juga berlaku ketentuan mengenai “Success Fee”.

Sistem Paket.

K&P juga menyediakan pembayaran dengan Sistem Paket dimana besarnya “Legal Fee” berdasarkan atas kesepakatan bersama, tingkat kesulitan suatu perkara dan waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Untuk perkara di dalam maupun di luar pengadilan besarnya “Legal Fee” adalah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang muka sebesar 50% dibayarkan setelah ditandatanganinya Surat Kuasa yang bersangkutan.
  2. Pembayaran berikutnya sebesar 50% patut dibayarkan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penandatanganan Surat Kuasa.
  3. Biaya tersebut diatas belum termasuk biaya operasional yang dikeluarkan oleh K&P, biaya transportasi, akomodasi, uang saku serta Pajak-Pajak Pemerintah. Biaya yang diperlukan dalam menangani suatu perkara harus dibayarkan sekaligus dengan pembayaran uang muka.
  4. Untuk perkara perdata biaya pemberian jasa hukum tersebut diatas meliputi penanganan perkara pada Pengadilan Negeri. Sedangkan penanganan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi (Banding) dan Mahkamah Agung (Kasasi), besarnya biaya akan ditentukan kemudian.
  5. “Success Fee” sebesar 25% sampai dengan 50% patut dibayarkan oleh klien dari jumlah uang yang dibayarkan oleh pihak debitur/lawan sebagai akibat dari pemberian jasa hukum kami.
  6. Untuk perkara pidana biaya pemberian jasa hukum kami hanya meliputi biaya penanganan perkara sejak di kepolisian, kejaksaan sampai Pengadilan Negeri, sedangkan untuk biaya penanganan pada tingkat Pengadilan Tinggi (Banding), Kasasi (MA) dan Peninjauan Kembali (PK) besarnya biaya akan ditentukan kemudian.
  7. Untuk perkara-perkara yang ditangani diluar pengadilan besarnya Legal Fee akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan bersama

Tarif perjam

Tarif perjam dibebankan berdasar jumlah waktu jasa pelayanan perjam yang dibutuhkan oleh tiap-tiap individu atau perusahaan dalam setiap permasalahan. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan banyaknya pelayanan yang dibutuhkan, besarnya tanggung jawab yang diperlukan, serta kompleksitas dan tingkat kesulitan dari situasi yang terjadi. Tarif perjam bervariasi mulai dari Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per jam hingga Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) per jam, dimana penerapannya adalah sebagai berikut:

Partners : Rp. 1.000.000 Per Jam Konsultasi
Associate : Rp. 800.000 Per Jam Konsultasi
Paralegal : Rp. 500.000 Per Jam Konsultasi

Alamat Kantor

Jalan Tebet Raya No. 2, Lantai 3, Blok A, RT. 013, RW. 003,
Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Telepon: 021-28542821
Email: kristianadi.pramudito@kplaw.co
Website: www.kplaw.co

Berita & Publikasi

Search